Risalah Sihir

Risalah Sihir

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js

RISALAH TENTANG
HUKUM SIHIR DAN PERDUKUNAN
Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله  
HUKUM BEROBAT KEPADA AHLINYA DALAM ISLAM

Dengan memohon pertolongan Allah Ta’ala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Seorang muslim jika sakit hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar untuk diperiksa apa penyakit yang dideritanya. Kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara’, sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Dilihat dari segi sebab dan akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal kepada Allah dalam Islam. Karena Allah Ta’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya. Ada di antaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui. Akan tetapi Allah Ta’ala tidak menjadikan penyembuhannya dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.

Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi orang yang sakit, mendatangi dukun-dukun yang mendakwakan dirinya mengetahui hal-hal ghaib, untuk mengetahui penyakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin-jin untuk meminta pertolongan kepada jin-jin tersebut sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan kufur dan sesat.

ARTI ‘ARRAAF DAN KAHIN

Rasulullah صلي الله عليه وسلم   menjelaskan dalam berbagai haditsnya sebagai berikut: Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya:

“Bahwasanya Rasulullah صلي الله عليه وسلم   bersabda: ‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’[1] (tukang ramal) dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.”

“Dari Abu Hurairah رضي الله عنه dari Nabi صلي الله عليه وسلم, beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad صلي الله عليه وسلم .” (HR. Abu Daud).

Dikeluarkan oleh empat Ahlus Sunan[2] dan dishahihkan oleh Hakim, dari Nabi صلي الله عليه وسلم dengan lafadz:

“Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad صلي الله عليه وسلم.”

Dari Imran bin Hushain رضي الله عنه ia berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم   bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami yang melakukan atau meminta tathayyur (menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda, burung dan lain-lain), yang meramal atau yang meminta diramalkan, yang menyihir atau meminta disihirkan dan barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Al-Bazzaar dengan sanad jayyid).

1.     ‘Arraaf ialah orang yang mengaku mengetahui kejadian yang telah lewat, yang bisa menunjukkan barang yang dicuri atau tempat kehilangan barang. Sedangkan Kahin ialah orang yang memberitakan hal-hal gaib yang akan terjadi atau sesuatu yang terkandung dihati.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله: “Arraaf, Kahin, Munajjim atau ahli nujum adalah nama yang sama untuk kedua makna diatas (Al-Jami’ul Farid hal.124) (Pentj).

2.     Imam Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah; keempatnya adalah penyusun kitab Sunan. Ibnu Majjah

Penulis: abu ilyasa

Lahir dikarawang 03-06-1980 Bapak 4 anak dari 1 istri bekerja sebagai buruh di Pt.Bukit Muria Jaya tinggal di Karawang

Tinggalkan komentar